Syariah memiliki masa depan cerah dalam kehidupan publik masyarakat Islam. Namun, An-Na'im tegas menolak penerapan syariah yang dipaksakan oleh tangan-tangan negara. Menurutnya, sebagai ajaran suci, syariah haruslah dilaksanakan secara sukarela, karena penerapannya oleh negara secara formal dan paksa, dapat menyebabkan prinsip syariah kehiilangan otoritas dan nilai kesuciannya.