Buku ini menawarkan pendekatan juridis sosio-politis dalam penanganan kasus pidana. Pendekatan ini mampu menghadirkan apa yang tersirat dan tersurat di balik rumusan-rumusan hukum yang ada serta bagaimana hukum dalam pelaksanaannya.
Hasil kajian mengenai konflik pertanahan yang terjadi ketika Orde Baru berkuasa, yang menjadikan tanah sebagai komoditi strategis demi pembangunan ekonomi.